Gerindra Soroti Sikap PDIP Soal Kenaikan PPN 12%: Lempar Bola Panas ke Pemerintahan Prabowo

Kenaikan pajak 12 persen.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, mengkritik keras sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang kini menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. 

Dapur MBG: Program Bergizi yang Hidupkan 50 Tenaga Kerja Lokal di Kota Metro

Menurut Wihadi, keputusan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021, sebuah produk legislasi yang digagas dan didorong oleh PDIP.

"Kenaikan PPN 12% adalah keputusan UU HPP yang disahkan pada 2021. PPN naik menjadi 11% pada 2022 dan direncanakan menjadi 12% pada 2025. UU ini diinisiasi oleh PDIP," tegas Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

Awal Tahun, Rumah Warga Bandar Lampung Kebanjiran

Wihadi menilai bahwa sikap PDIP yang kini menuntut penundaan kenaikan PPN bertolak belakang dengan keputusan yang mereka dukung saat merumuskan UU HPP. 

Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan tentang kenaikan PPN tersebut dipimpin langsung oleh PDIP dalam panitia kerja (panja) DPR.

Banyak Tambalan, Pengendara Motor Berasa Naik 'Kuda' di Jalan Ratu Dibalau Bandar Lampung

"Kita tahu yang memimpin panja saat itu adalah PDIP. Sekarang mereka meminta penundaan, seolah-olah menyudutkan pemerintahan Prabowo," tambah Wihadi.

Wihadi juga menjelaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah berupaya untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan tersebut terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah. 

Halaman Selanjutnya
img_title