KPU Lampung: 5 Pemohon Gugat Hasil Rekapitulasi Pilkada ke MK
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Lampung memasuki babak baru. Lima pemohon di kabupaten telah mengajukan gugatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lima kabupaten yang telah mengajukan permohonan ke MK adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang. Gugatan ini diajukan dalam tiga hari setelah rekapitulasi ditetapkan, sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Hermansyah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Rabu (6/12/2024) saat FGD bersama media.
Sementara itu, terkait Pilkada Gubernur (Pilgub) Lampung, Hermansyah menyebutkan bahwa proses rekapitulasi tingkat provinsi baru akan digelar esok hari atau Sabtu, 7 Desember 2024.
Hingga saat ini, belum ada gugatan yang masuk karena jadwal rekapitulasi masih berlangsung.
“Kita tunggu dulu hasil rekapitulasi. Sesuai aturan, pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah rekapitulasi ditetapkan,” jelasnya.
Persiapan Matang untuk Menjawab Gugatan
Menghadapi gugatan yang diajukan ke MK, KPU Lampung telah melakukan persiapan matang. Komunikasi intensif terus dilakukan dengan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI guna menyelaraskan langkah-langkah strategis dalam menjawab gugatan.