Pilkada Metro Lampung: Wahdi Tetap Maju, Qomaru Zaman Dicoret dari Kontestasi
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Kami memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan status calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman, sebagai terpidana. Pengumuman ini akan disampaikan secara lisan kepada para pemilih di TPS dan melalui papan pengumuman resmi," ujar Erzal.
Meskipun demikian, KPU menegaskan bahwa surat suara pasangan nomor urut 2 yang dicoblos tetap dinyatakan sah.
"Jika pemilih mencoblos pasangan Wahdi-Qomaru, maka suara tersebut tetap dihitung," tambahnya.
Dengan keputusan ini, Pilkada Metro 2024 tetap berlangsung dengan dua pasangan calon yang bersaing memperebutkan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kendati salah satu pasangan hanya memiliki calon Wali Kota yang valid, KPU memastikan tahapan Pilkada akan berjalan sesuai jadwal. (*)