Akankah Keputusan KPU Kota Metro Lampung Bisa Dianulir?

Pengamat, Dr. Fathul Mu’in
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro dalam mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru dari kontestasi Pilkada 2024 menuai kritik tajam. 

KPU Lampung Lakukan Kajian Soal Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, menilai keputusan tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan dapat dianulir demi menjaga keadilan serta demokrasi.

“KPU Metro berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan, yang secara administratif bisa dikoreksi oleh KPU Provinsi atau KPU Pusat,” ujar Fathul, Rabu (20/11/2024).

Paslon Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro Lampung, PDIP Sebut Tidak Sah dan Bikin Gaduh

Potensi Koreksi Kewenangan

Menurut Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung ini, KPU di tingkat provinsi atau pusat memiliki hak untuk mengambil alih kewenangan jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur. Bahkan, ia menegaskan, KPU Metro yang baru akan dilantik pada 21 November 2024 juga dapat mengkaji ulang keputusan tersebut.

Kolom Komentar Instagram KPU Kota Metro Lampung Dikunci Pasca Batalkan Wahdi-Qomaru

“Dalam undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU), ada mekanisme untuk mengambil alih kewenangan jika ditemukan potensi penyalahgunaan,” jelas Fathul.

Langkah KPU Metro yang mengeluarkan Keputusan Nomor 422 Tahun 2024 tersebut dinilai kontroversial.

Halaman Selanjutnya
img_title