Pilkada Metro Lampung: Wahdi Tetap Maju, Qomaru Zaman Dicoret dari Kontestasi
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro resmi mencabut keputusan pembatalan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman.
Kendati demikian, pencabutan ini hanya berlaku untuk Wahdi Siradjuddin, sementara Qomaru Zaman tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berstatus sebagai terpidana.
Ketua KPU Metro, Erzal Syahreza Aswir, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan sejumlah keputusan penting terkait status pasangan calon tersebut.
Salah satunya adalah Keputusan KPU Metro Nomor 426 Tahun 2024 yang mencabut Keputusan KPU Metro Nomor 421 dan 422 Tahun 2024 tentang pembatalan pencalonan pasangan Wahdi dan Qomaru.
"Dengan pencabutan ini, calon Wali Kota Wahdi Siradjuddin tetap dapat melanjutkan kontestasi Pilkada Metro 2024," ungkap Erzal, Jumat (22/11/2024).
Namun, untuk Qomaru Zaman, KPU Metro mengeluarkan Keputusan Nomor 427 Tahun 2024 yang secara tegas membatalkan pencalonannya sebagai Wakil Wali Kota Metro.
Dalam konferensi persnya, Erzal menyatakan bahwa KPU Metro akan memastikan seluruh penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan dan kelurahan mengumumkan status Qomaru Zaman kepada publik.
"Kami memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan status calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman, sebagai terpidana. Pengumuman ini akan disampaikan secara lisan kepada para pemilih di TPS dan melalui papan pengumuman resmi," ujar Erzal.
Meskipun demikian, KPU menegaskan bahwa surat suara pasangan nomor urut 2 yang dicoblos tetap dinyatakan sah.
"Jika pemilih mencoblos pasangan Wahdi-Qomaru, maka suara tersebut tetap dihitung," tambahnya.
Dengan keputusan ini, Pilkada Metro 2024 tetap berlangsung dengan dua pasangan calon yang bersaing memperebutkan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kendati salah satu pasangan hanya memiliki calon Wali Kota yang valid, KPU memastikan tahapan Pilkada akan berjalan sesuai jadwal. (*)