Ini Wajah Baru Pimpin KPU Kota Metro Lampung, Nasib Paslon Wahdi-Qomaru Masih Jadi Misteri
- Foto Dokumentasi Istimewa
Mengutip laman Instagram resmi KPU Kota Metro pada Selasa, 20 November 2024. Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, tertanggal 1 November 2024, menyatakan bahwa Qomaru Zaman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan.
Dalam dakwaan tunggal yang diajukan Penuntut Umum, Qomaru Zaman dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan.
Vonis ini menegaskan bahwa pelanggaran pidana pemilihan dapat membawa dampak serius, termasuk pembatalan pasangan calon yang diusung.
Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Kota Metro secara resmi mengumumkan pembatalan pasangan calon Nomor Urut 2 dan menyatakan bahwa mereka tidak dapat lagi diikutsertakan dalam Pilkada Kota Metro 2024.
Keputusan ini disampaikan melalui laman resmi dan media sosial KPU, memastikan bahwa informasi ini dapat diakses dengan mudah oleh publik.
Selain membatalkan pencalonan dr. Wahdi dan Qomaru Zaman, KPU juga menjelaskan bahwa akibat dari pembatalan ini, hanya satu pasangan calon yang kini memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada.
Berdasarkan aturan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis, KPU akan menetapkan pemilihan dengan hanya satu pasangan calon. (*)