Ini Wajah Baru Pimpin KPU Kota Metro Lampung, Nasib Paslon Wahdi-Qomaru Masih Jadi Misteri

Logo KPU
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Kota Metro, Lampung – Komposisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro periode 2024-2029 kini telah sepenuhnya berganti. Lima nama baru telah resmi dilantik untuk mengemban tugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kota. Mereka adalah Anton Galuh Susanto, Erwin Agus Fadli, Erzal Syahreza Aswir, irman Arafat, dan Rinaldi Adiyatama.

Akankah Keputusan KPU Kota Metro Lampung Bisa Dianulir?

Pengumuman resmi mengenai komposisi KPU Kota Metro yang baru ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 120/SDM.02.6-PU/2024. Keputusan ini pun menandai berakhirnya masa jabatan lima komisioner sebelumnya.

Yang menarik, komposisi KPU Kota Metro yang baru ini sepenuhnya terdiri dari wajah-wajah baru. Tidak ada satu pun komisioner periode sebelumnya yang berhasil lolos seleksi dan kembali menjabat.

KPU Lampung Lakukan Kajian Soal Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru

Hal ini tentu menjadi sorotan mengingat pada akhir masa jabatannya, komisioner lama sempat mengeluarkan keputusan kontroversial, yakni mendiskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman.

Keputusan diskualifikasi tersebut diambil oleh Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, beserta anggota lainnya, yakni Nova Hadiyanto, Tony Wijaya, Ahmad Fatoni, dan Yunita Dewi Nurbaya. Namun, dengan bergantinya seluruh komisioner, nasib keputusan tersebut kini menjadi tanda tanya besar.

Paslon Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro Lampung, PDIP Sebut Tidak Sah dan Bikin Gaduh

Diketahui,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman. 

Keputusan ini diambil setelah KPU menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro bertanggal 10 November 2024, yang mengacu pada salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro.

Halaman Selanjutnya
img_title