Paslon Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro Lampung, PDIP Sebut Tidak Sah dan Bikin Gaduh

Paslon Wahdi-Qomaru saat mendaftar di KPU Metro
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Keputusan KPU Kota Metro untuk membatalkan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah melakukan tindak pidana pemilihan, yakni dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta atau kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar. 

Debat Kedua Pilgub Lampung, Arinal - Sutono: Kami Hadir untuk Membawa Perubahan Nyata

Namun, Watoni berpendapat bahwa keputusan ini bisa menjadi masalah hukum lebih lanjut jika dianggap sah tanpa prosedur yang tepat.

“Saya kira ini justru akan memunculkan kegaduhan. Ada kecurigaan bahwa ini merupakan permainan dari kelompok tertentu,” kata Watoni.

Skandal Bansos, Calon Wakil Wali Kota Metro Segera Diadili, Ancam Kursi Nomor 2?

Watoni juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk membela kliennya. 

Langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan investigasi, diikuti dengan konsolidasi di tingkat penegakan hukum partai, dan kemudian melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika dianggap perlu.

Debat Sengit Pilkada Lampung Selatan: Nanang-Antoni vs Egi-Syaiful, Siapa yang Lebih Menyakinkan?

Lebih lanjut, Watoni menyatakan bahwa jika surat yang digunakan KPU untuk membatalkan pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman diproses lebih lanjut menjadi produk hukum yang sah, pihaknya akan menuntut dengan dasar hukum yang kuat. 

Namun, saat ini surat tersebut belum memenuhi syarat untuk dianggap sebagai keputusan yang sah.

Halaman Selanjutnya
img_title