Kolom Komentar Instagram KPU Kota Metro Lampung Dikunci Pasca Batalkan Wahdi-Qomaru
- Foto Dokumentasi Riduan
Apabila denda tersebut tidak dibayar, Qomaru Zaman akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan.
Keputusan ini membuat dampak besar terhadap jalannya Pilkada Kota Metro 2024. Pembatalan pasangan calon Nomor Urut 2 mengakibatkan hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada, yang akan tetap berjalan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis, yang mengatur pelaksanaan pemilihan dalam situasi luar biasa.
Seiring dengan pembatalan ini, KPU Kota Metro juga mengonfirmasi bahwa Pilkada Kota Metro 2024 akan tetap dilaksanakan dengan satu pasangan calon yang lolos.
Sementara itu, hingga saat ini, Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, belum memberikan tanggapan terkait pembatalan pasangan calon tersebut. (*)