2 Paslon Pilkada Lampung Selatan Saling Lapor Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Tahir Rohili, Anggota Bawaslu Lampung saat diwawancarai.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lampung Selatan semakin memanas dengan adanya saling laporan antara dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni  Nanang -Antoni nomor urut 1 dan Egy-Saiful nomor urut 2.

Waspada Cuaca Ekstrem! Damkarmat Lampung Selatan Imbau Nelayan Kalianda Tak Melaut

 

Kedua pasangan tersebut secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, masing-masing membawa alat bukti terkait pelanggaran kampanye.

Melihat Harapan di Balik Karangan Bunga untuk Paslon Mirza-Jihan di Lampung

 

Ketua Tim Hukum Nanang Ermanto-Antoni Imam, Hasanuddin, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar dengan membagikan minyak goreng kemasan tanpa label kepada masyarakat.

Bawaslu Lampung: Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Lampung Berjalan Kondusif Tanpa Pelanggaran

 

"Terkait dugaan pelanggaran itu, kami telah melaporkan ke Bawaslu kabupaten, provinsi hingga Bawaslu RI untuk menindaklanjuti pelanggaran kampanye tersebut," kata Hasanuddin Yunus.

 

Hasanuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye paslon tersebut dianggap melanggar peraturan dengan membagikan minyak goreng kemasan tanpa merek.

 

"Minyak goreng yang dibagi-bagikan waktu kampanye paslon nomor 2 di Lampung Selatan itu masuk kategori minyak kemasan yang diduga ilegal," jelasnya.

 

Sementara itu, Rusman Efendi, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Egi - Syaiful, melaporkan tiga orang oknum kepala desa (Kades) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan. Ketiga oknum Kades yang dilaporkan tersebut yakni Kades Bangunrejo Ketapang inisial RGT, Kades Ketapang HS, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang NH.

 

"Ada tiga nama yang menurut kami patut diduga terlibat secara aktif, dan turut serta pada kegiatan kampanye untuk pasangan calon bupati. Kami juga sudah melampirkan barang buktinya berupa foto kegiatan lengkap dengan uraian-uraiannya," kata Rusman Efendi.

 

Oleh karenanya, Tim Kuasa Hukum Egi - Syaiful meminta agar Bawaslu Lampung Selatan dapat menindak tegas para kepala desa atau lurah yang telah melanggar aturan pemilu.

 

"Harapan kami bawaslu dapat merekomendasi untuk ditindak lanjut dan diteruskan ke Gakkumdu, agar dapat menjadi pelajaran bagi Kades-Kades yang lain," jelas Rusman Efendi.

 

Menanggapi laporan kedua pasangan calon tersebut, Tahir Rohili, Anggota Bawaslu Lampung Selatan mengatakan pihaknya masih melakukan kajian awal dari laporan tersebut apakah memenuhi syarat secara formil dan materil.

 

"Sesuai dengan mekanismenya, kami akan melakukan kajian awal terlebih dahulu. Apakah memenuhi syarat secara formil dan materil," ucap Tahir.

 

Setelah melakukan kajian, Tahir menjelaskan pihaknya akan memutuskan melalui rapat pleno untuk menentukan langkah lebih lanjut dari laporan tersebut.

 

"Setelah dilakukan kajian selama 2 hari, kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan laporan tersebut," jelasnya.(*)