Pertarungan Pilgub Lampung 2024 Dimulai, KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon

Kolase kedua Bakal Calon Gubernur Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungKPU Lampung secara resmi menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. 

Gelar Silaturahmi, Relawan Jabat RMD Ajak Anggotanya Solid Menangkan RMD-Jihan

 

Pengumuman tersebut disampaikan pada Minggu, 22 September 2024, setelah dilakukan rapat pleno tertutup oleh KPU bersama tujuh komisionernya.

Daftar 14 Calon Anggota KPU Lampung: Erwan Bustami Bertahan, Yusni Ilham Jadi Satu-Satunya Perempuan

 

Dua pasangan calon yang ditetapkan adalah Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela dan Arinal Djunaidi - Sutono. 

Akankah Arinal Djunaidi Kembali Usung Slogan 'Lampung Berjaya' di Pilgub 2024?

 

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa penetapan tersebut sudah melalui proses rapat pleno dan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 285 Tahun 2024.

 

“Kami telah melakukan penandatanganan berita acara terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk Pilgub 2024,” kata Erwan Bustami.

 

Dukungan Koalisi Partai untuk Calon

Pasangan Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari sembilan partai, yaitu: Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Buruh, dengan total suara sah sebesar 78,63 persen. 

 

Koalisi ini diyakini memiliki kekuatan besar dalam memenangkan pasangan tersebut di Pilgub 2024.

 

Di sisi lain, pasangan Arinal Djunaidi - Sutono didukung oleh PDI Perjuangan dengan perolehan suara sah sebesar 16,89 persen. 

 

Erwan menjelaskan bahwa partai pengusung yang tercatat dalam pendaftaran pasangan calon merupakan data sah yang akan digunakan, dan dukungan dari partai di luar pendaftaran tidak akan memengaruhi hasil di KPU.

 

Persiapan Dana Kampanye dan Tim Sukses

Setelah penetapan ini, kedua pasangan calon diwajibkan menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai, yaitu pada 24 September 2024. 

 

Selain itu, pasangan calon juga harus menyampaikan susunan tim kampanye masing-masing kepada KPU Lampung sebagai bagian dari persiapan mereka dalam mengikuti tahapan Pilgub.

 

Dengan penetapan resmi ini, Pilgub Lampung 2024 dipastikan akan menjadi ajang kompetisi politik yang menarik, di mana kedua pasangan calon akan bersaing mendapatkan dukungan dari masyarakat Lampung. (*)