Polemik Penolakan Bakal Calon Bupati di Lampung Timur, Bawaslu Sebut Siap Kawal Proses

Anggota Bawaslu Lampung, Imam Bukhari
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Penolakan pendaftaran salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur pada akhir masa pendaftaran, 4 September 2024, berbuntut panjang. 

Shalat Idul Fitri 2025 di Masjid Nurul Faidzin, Bupati Tanggamus Harapkan Pembangunan Daerah Dimulai dari Masjid

Penolakan ini memicu reaksi keras dari sejumlah pihak, terutama dari tim bakal calon yang merasa dirugikan. 

Menyikapi hal tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Imam Bukhari, menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai prosedur jika ada laporan dan pengajuan gugatan sengketa.

Apel Bulanan Pemkab Pesawaran, Bupati Dendi Ramadhona Ingatkan Disiplin dan Kepatuhan Regulasi

"Untuk kondisi di Lampung Timur, Bawaslu tetap menjalankan proses sesuai mekanisme yang ada. Apabila ada laporan dan pengajuan gugatan, maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjutinya," kata Imam di Ballroom Hotel Novotel, Sabtu (7/9/2024). 

Menurut Imam, hingga saat ini Bawaslu Lampung sudah melakukan kajian awal terkait proses demokrasi yang berlangsung di Lampung Timur. 

Bupati Pesawaran Gandeng Forkopimda Teken Nota Kesepahaman Lawan Hoaks dan Judi Online

Meski begitu, Bawaslu masih menunggu adanya pengajuan gugatan resmi dari pihak terkait untuk kemudian dikaji lebih lanjut.

"Kami sudah melakukan kajian-kajian terhadap proses demokrasi ini dan siap menindaklanjutinya sembari menunggu pengajuan gugatan. Untuk laporan yang diajukan oleh PDIP, memang sudah ada informasi mengenai bakal pasangan calon yang melakukan gugatan. Namun, ini menjadi domain dari Bawaslu Lampung Timur," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title