Terima Rekomendasi PKS, Nanang Beriman Tantang Radityo Egi-Syaiful di Pilkada Lampung Selatan 2024

Pasangan Nanang Ermanto – Antoni Imam (Nanang Beriman).
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Pasangan calon petahana Nanang ErmantoAntoni Imam, yang dikenal dengan nama Nanang Beriman, siap bertarung di Pilkada Lampung Selatan 2024. Mereka akan menghadapi pasangan Radityo Egi-Syaiful setelah menerima surat rekomendasi resmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Akankah Arinal Djunaidi Kembali Usung Slogan 'Lampung Berjaya' di Pilgub 2024?

 

Pada Selasa (20/8/2024), formulir persetujuan B1-KWK diserahkan langsung oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, dalam agenda Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berlangsung di ICE BSD Kabupaten Tangerang. 

Kejari Lampung Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar

 

Acara ini juga menyaksikan penyerahan formulir B1-KWK kepada 367 bakal calon kepala daerah lainnya yang akan berlaga dalam Pilkada Serentak tahun ini.

Ini Alasan Lima Partai Non Parlemen Memilih Arinal-Sutono di Pilgub Lampung 2024

 

Ahmad Syaikhu menjelaskan bahwa pemberian surat keputusan formulir B1-KWK merupakan bentuk dukungan resmi dari PKS kepada para bakal calon yang akan berpartisipasi dalam pilkada serentak. 

 

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait persiapan pilkada serta sebagai bukti dukungan resmi dari PKS," ungkap Syaikhu.

 

Ahmad Syaikhu menambahkan bahwa proses ini juga sebagai penyerapan aspirasi dari seluruh kader melalui sistem bottom up, di mana calon kepala daerah diharapkan bisa berkomunikasi langsung dengan DPD PKS.

 

Sekretaris Jenderal DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, menambahkan bahwa PKS memberikan formulir persetujuan B1-KWK kepada 368 calon kepala daerah yang terbagi menjadi 31 calon gubernur, 272 calon bupati, dan 65 calon wali kota. 

 

"Ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran pendaftaran dan pemenangan calon kepala daerah yang diusung PKS," jelas Al Habsyi.

 

Sementara itu, Pantra Agung Oki Riyanto, SH., MH, Liaison Officer (LO) Tim Nanang Ermanto, mengungkapkan bahwa formulir B1-KWK adalah tindak lanjut konkrit dari surat rekomendasi PKS. 

 

"Form B1-KWK ini adalah legitimasi dukungan resmi partai kepada pasangan calon. Tanpa formulir ini, dukungan partai dianggap belum sah," kata Oki Riyanto.

 

Dengan dukungan resmi dari PKS dan persetujuan formulir B1-KWK, Nanang Ermanto – Antoni Imam kini siap untuk menghadapi tantangan di Pilkada Lampung Selatan dan bersaing dengan calon lainnya dalam upaya meraih posisi pemimpin daerah.(*)