Pj Gubernur Lampung Bakal Nyoblos Pilkada di Kelurahan Sumur Batu
- Foto Dokumentasi Istimewa (Dok Adpim)
Lampung – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, mengikuti proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung dan KPU Provinsi Lampung di Mahan Agung, kediaman resmi Gubernur, pada Jumat, 19 Juli 2024.
Proses Coklit ini merupakan tahapan penting dalam pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dalam tahapan ini, Pantarlih bertemu langsung dengan pemilih untuk mencocokkan data berdasarkan pembaruan dari RT/RW atau nama lainnya, serta menambahkan pemilih baru.
Kegiatan Coklit dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024, dan dilakukan oleh Pantarlih.
Selama proses Coklit, Pj. Gubernur Samsudin dan istri mengikuti semua instruksi dan panduan dari Pantarlih dengan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan.
Berdasarkan hasil Coklit, Pj. Gubernur Samsudin dan istri dinyatakan layak untuk memberikan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di TPS 007, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
Pj. Gubernur Samsudin menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam proses Coklit sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara Indonesia, khususnya warga Kota Bandar Lampung.