7 Pelanggaran Coklit Pilkada 2024 Ditemukan Bawaslu Pesawaran

Bawaslu Pesawaran Temukan 7 Pelanggaran
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Tujuh pelanggaran dalam tahapan Pencocokan Penelitian (Coklit) Pilkada serentak 2024 ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran

2.866 Logistik Pilkada Mulai Disebar, Bandar Lampung Siap Menuju Hari Penentuan

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah menyampaikan, jajarannya telah menemukan 7 Pelanggaran selama tahapan coklit. Dan ini tersebar di 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.

"Sejak hari pertama coklit yaitu tanggal 24 Juni 2024, kami dan juga jajaran ad hoc telah melakukan pengawasan menjaga hak pilih. Dan selama tahapan ini kami telah menemukan 7 pelanggaran," kata Fatih, Selasa (16/7/2024).

Pilkada Metro Lampung: Wahdi Tetap Maju, Qomaru Zaman Dicoret dari Kontestasi

Fatih melanjutkan ketujuh pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh para Pantarlih, dan outputnya yaitu saran perbaikan.

"Kami telah merekomendasi kepada PPK dan PPS setempat agar pantarlih yang menyalahi aturan untuk mengulang dari awal proses Coklitnya," ujarnya.

Jelang Akhir Masa Kampanye, PDIP Lampung Minta Masyarakat Awasi Netralitas ASN-Polri

Ia menjelaskan jenis-jenis pelanggaran yang terjadi di lapangan yaitu seperti pantarlih tidak secara langsung mendatangi para pemilih, mencoklit tidak memakai seragam, dan mekanisme penempelan stiker coklit tidak lakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Bawaslu Kabupaten Pesawaran komitmen dalam proses tahapan pemutahiran data akan melakukan pengawasan ekstra guna memastikan kemurnian pemilih," tutupnya. (*)