Nasib Pahit Guru Honorer di Lampung Selatan: Dian Purbandini Dipecat Sepihak setelah 7 Tahun Mengabdi
- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Dian Purbandini, seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 7 tahun di SDN Pulau Rimau, harus rela kehilangan pekerjaannya.
Dian yang dikenal dengan panggilan "Bu Dian" tiba-tiba dipecat secara sepihak oleh oknum Kepala Sekolah SDN Pulau Rimau pada 13 Desember 2024 lalu. Keputusan pemecatan tersebut datang tanpa alasan yang jelas dan mengejutkan pihaknya.
Dengan mata berkaca-kaca, Dian menceritakan bagaimana ia menerima surat pemecatan dari kepala sekolah tanpa alasan yang jelas.
"Saya sangat terpukul dengan keputusan ini. Saya sudah mengabdi selama 7 tahun dan sangat mencintai pekerjaan saya sebagai guru," ungkap Dian dengan suara bergetar.
Dian pertama kali mengabdi sebagai guru honorer di SDN Pulau Rimau sejak tahun 2017. Meskipun dengan gaji yang terbatas, Dian tetap setia mendidik anak-anak di daerah yang cukup terpencil tersebut.
"Saya mengajar di sini sejak 2017, meskipun status saya sebagai guru honorer sudah dimulai sejak 2013. Kalau dihitung sudah 7 tahun saya mengabdi di SDN Pulau Rimau," ujar Dian.
Walau tak pernah mengeluh mengenai gaji yang minim, ketulusan dan kecintaannya terhadap dunia pendidikan membuat Dian rela meninggalkan pekerjaan rumahnya setiap hari, bahkan meskipun ada banyak keterbatasan.
Namun, tiba-tiba saja, tanpa pemberitahuan langsung darinya, Dian menerima surat pemecatan yang dititipkan oleh teman-temannya.
Kepala Sekolah SDN Pulau Rimau, Sukirdi, tidak memberikan surat tersebut langsung kepada Dian, melainkan melalui perantara.
"Saya tidak diberi surat pemberhentian langsung oleh kepala sekolah. Surat itu hanya dititipkan kepada teman saya. Saya juga tidak tahu alasan pasti kenapa saya dipecat," jelas Dian dengan mata berkaca-kaca.
Selain pemecatan yang tidak jelas ini, Dian juga mengetahui bahwa namanya telah dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi basis data pengajar di seluruh Indonesia.
Surat pemecatan tersebut mencantumkan alasan yang menyatakan bahwa Dian tidak memenuhi syarat untuk menjadi guru, meskipun dirinya sedang menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1) di Universitas Lampung.
"Meskipun saya sedang kuliah S1 dan belum bisa ikut wisuda karena terbatasnya biaya, saya merasa saya berhak tetap mengajar di sini," tambah Dian, seraya mengusap air mata yang mulai membasahi pipinya.
Dian mengungkapkan, sebagai seorang ibu dari anak-anak yang masih membutuhkan biaya untuk pendidikan dan kebutuhan hidup, pemecatan ini sangat memberatkannya.
"Sekolah itu harapan hidup saya. Gaji yang saya terima sebagai guru honorer sepenuhnya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak saya. Kini, saya bingung bagaimana menghidupi mereka," ungkap Dian dengan suara bergetar.
Meski demikian, Dian tidak ingin menyerah begitu saja. Dirinya bertekad untuk memperjuangkan haknya dan mencari keadilan.
Terkait masalah ini, beberapa pihak turut bersuara. Salah satunya adalah konten kreator dan aktivis Lampung, Ummu Hani, yang menyatakan solidaritasnya terhadap perjuangan Dian.
"Saya sangat tidak tega melihat ketidakadilan yang terjadi pada Bu Dian. Waktu saya tanya kemarin, Bu Dian sempat menawarkan musyawarah dengan kepala sekolah, namun Kepsek tetap bersikeras melakukan pemecatan dengan keras kepala. Saya tidak akan diam, saya akan terus memperjuangkan keadilan untuk Bu Dian dan mengawal masalah ini hingga selesai," ujar Ummu Hani.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Pulau Rimau, Sukirdi, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan memberikan respons terhadap pertanyaan yang diajukan media mengenai pemecatan Dian.
Dian Purbandini, dengan segala perjuangannya selama ini, masih berharap keadilan akan memihak padanya.
Sebagai guru yang sudah memberikan banyak ilmu bagi anak-anak di Pulau Rimau, dirinya berharap pemerintah dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana.(*)