Bolehkah Mendoakan Non-Muslim yang Telah Meninggal Dunia? Ini Penjelasannya

Ilustrasi berdoa.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Rasa kehilangan saat ditinggalkan oleh orang terdekat adalah hal yang wajar dan manusiawi. Dalam tradisi Islam, mendoakan orang yang telah wafat menjadi bagian dari bentuk kasih sayang dan penghormatan terakhir. 

Dua Remaja Asal Lampung Selatan Terseret Ombak, Satu Ditemukan Meninggal Dunia

Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah: bagaimana jika yang meninggal dunia bukan beragama Islam? Apakah umat Muslim diperbolehkan mendoakannya?

Pertanyaan ini sering mengemuka, terutama di masyarakat yang hidup berdampingan dalam keberagaman agama. Dalam konteks ini, ulama dan tokoh agama Islam memiliki pandangan yang berbeda, tergantung pada jenis doa yang dimaksud.

Polres Pesawaran Gelar Apel Operasi Patuh Krakatau 2025, Tegaskan Pentingnya Disiplin Lalu Lintas

Dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa mendoakan non-Muslim yang sudah meninggal hukumnya haram, sebagaimana disampaikan oleh Imam An-Nawawi (w. 676 H) dan Imam Ar-Ramli (w. 1004 H), berikut ini:

        وَأَمَّا الصَّلَاةُ عَلَى الْكَافِرِ وَالدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ فَحَرَامٌ بِنَصِّ الْقُرْآنِ وَالْإِجْمَاعِ      

Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Labuhan Jukung Ditemukan Meninggal Dunia

Artinya: "Adapun menshalati orang kafir dan mendoakannya agar mendapat ampunan, hukumnya haram berdasarkan nash Al-Qur'an dan ijma' (konsensus ulama)." (Imam An-Nawawi, Al-Majmu' [Beirut: Darul Fikr, tt] juz V, halaman 258). 

وَتَحْرُمُ) الصَّلَاةُ (عَلَى الْكَافِرِ) وَلَوْ ذِمِّيًّا لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا} [التوبة: ٨٤] ؛

Halaman Selanjutnya
img_title