Bolehkah Mendoakan Non-Muslim yang Telah Meninggal Dunia? Ini Penjelasannya
- Istimewa
Artinya: "Tidak ada hak bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik sekalipun mereka ini kerabat(-nya), setelah jelas baginya bahwa sesungguhnya mereka adalah penghuni (neraka) Jahim."
Namun, beberapa ulama berpandangan lain. Larangan memintakan ampunan bagi non-Muslim hanya berlaku pada dosa kekufuran. Artinya, kita boleh memintakan ampunan bagi non-Muslim untuk dosa-dosa selain dosa kekufurannya. Syekh Ahmad Al-Qalyubi (w. 1068 H) mengatakan:
وَيَجُوزُ الدُّعَاءُ لَهُ وَلَوْ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ، خِلَافًا لِمَا فِي الْأَذْكَارِ إلَّا مَغْفِرَةَ ذَنْبِ الْكُفْرِ مَعَ مَوْتِهِ عَلَى الْكُفْرِ فَلَا يَجُوزُ
Artinya: "Boleh mendoakan non-Muslim meskipun dengan doa memintakan ampunan dan rahmat. Pendapat ini berbeda dengan yang disampaikan Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Adzkar. Kecuali memintakan ampunan atas dosa kekufuran bagi orang yang meninggal dalam keadaan kufur, maka tidak boleh." (Syekh Ahmad Al-Qalyubi, Hasyiyah Qulyubi 'alal Mahalli [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz I, halaman 367).
Senada dengan Al-Qalyubi, Syekh 'Ali Syabromallisi (w. 1087 H) memberi anotasi atas apa yang disampaikan Ar-Ramli sebelumnya:
الْآيَةَ إنَّمَا تَدُلُّ عَلَى مَعْنَى مَغْفِرَةِ الشِّرْكِ، وَرُبَّمَا تَدُلُّ عَلَى مِغْفَرِة غَيْرِهِ لِعُمُومِ قَوْله تَعَالَى: وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ [النساء: ٤٨] وَذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ الدُّعَاءِ لَهُ بِمَغْفِرَةِ غَيْرِ الشِّرْكِ
Artinya: "Surat An-Nisa ayat 48 hanya menunjukkan bahwa Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan bisa saja berarti bahwa dosa selain syirik bisa diampuni karena di akhir tersebut ayat Allah berfirman: Dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapapun yang Ia kehendaki (An-Nisa: 48). Hal tersebut menunjukkan bolehnya mendoakan non-muslim untuk mendapatkan ampunan dosa selain dosa syirik." (Syekh 'Ali Syabromallisi, Hasyiyah Syabromallisi [Beirut: Darul Fikr, 1984], juz II, halaman 493).