Eks Bupati Ardito Wijaya Didakwa Terima Rp500 Juta, Proyek Alkes Disebut Sudah 'Dikunci'
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai dugaan praktik suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan yang dibacakan, nama eks Bupati Ardito Wijaya disebut menerima Rp500 juta untuk mengatur pemenangan rekanan tertentu.
Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu, 29 April 2026 menjadi panggung awal pengungkapan perkara ini.
Jaksa KPK, Tri Handayani, membacakan surat dakwaan yang menempatkan Ardito sebagai aktor sentral dalam pengondisian proyek.
Menurut jaksa, aliran uang Rp500 juta berasal dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.
Uang itu diduga sebagai imbalan agar proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah diarahkan kepada perusahaan tertentu melalui skema e-purchasing dalam e-catalog.
Dakwaan itu juga mengurai pola kerja yang disebut sistematis. Ardito tidak disebut bekerja sendiri. Ia diduga berkoordinasi dengan M. Anton Wibowo,
pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, yang berperan mengatur teknis pemenangan proyek.
Pengaturan proyek, kata jaksa, telah disusun sejak awal 2025. Dalam sejumlah pertemuan, Ardito diduga meminta agar proyek pemerintah daerah hanya dikerjakan oleh rekanan yang telah disetujui.
Sebagai imbal balik, ia disebut meminta fee dari setiap proyek, yang kemudian dikumpulkan melalui orang kepercayaannya.
Nilai proyek yang masuk dalam pusaran perkara ini mencapai sekitar Rp9,2 miliar. Rinciannya mencakup pengadaan bahan medis habis pakai, alat kesehatan, hingga instalasi pengolahan air bersih.
Jaksa juga menyoroti adanya rekayasa dalam proses pengadaan. Spesifikasi teknis disebut disesuaikan dengan produk milik rekanan tertentu.
Tak hanya itu, harga proyek diduga dikondisikan agar perusahaan yang telah “dikunci” sejak awal tetap keluar sebagai pemenang.
Adapun penyerahan uang Rp500 juta disebut berlangsung pada September 2025 di sebuah kafe di Bandar Lampung. Uang diberikan melalui perantara dan, menurut jaksa, digunakan untuk kepentingan operasional terdakwa.
Atas perbuatannya, Ardito didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara menerima hadiah atau janji terkait jabatan.