Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Tersenyum Saat Digiring ke Masuk Ruang Sidang

Eks Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya saat akan masuk ruang sidang
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu, 29 April 2026. 

img_title Dua Tahun Berturut-turut, Pemkab Lampung Selatan Gelar Upacara HUT Ke-81 RI di Menara Siger

 

Ardito Wijaya memasuki kompleks Pengadilan Negeri Tanjung Karang sekitar pagi hari dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

img_title Ribuan Obor Terangi Malam Proklamasi, Pawai Taptu di Lampung Selatan Berlangsung Semarak

 

Saat akan memasuki ruang sidang aparat terlihat mengawal ketat Ardito, ia sempat menyampaikan pesan singkat. 

img_title Raih Predikat WBK, Kapolres Tulang Bawang Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda Lampung

 

“Alhamdulillah sehat, semoga semua sehat termasuk kawan-kawan yang hadir,” ujarnya sambil tersenyum.

 

Sidang perdana ini beragenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. 

 

Dalam perkara ini, Ardito tidak sendiri. Tiga terdakwa lain turut dihadirkan, yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Anton Wibowo.

 

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 10 Desember 2025, ketika Ardito masih menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah. 

 

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik pengaturan pemenangan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

 

KPK menduga Ardito menerima fee proyek dengan total mencapai Rp 5,75 miliar. 

 

Uang itu diduga berasal dari sejumlah proyek yang telah dikondisikan.

 

Sidang ini menjadi tahap awal dalam proses pembuktian di pengadilan.

Jaksa akan menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut, sebelum majelis hakim mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (*)