KPK Ingatkan 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung Rawan Korupsi, Sertifikasi Dipercepat

KPK dorong percepatan sertifikasi 8.000 tanah Pemda di Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa ribuan aset tanah milik pemerintah daerah di Provinsi Lampung yang belum bersertifikat berpotensi menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi aset menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan kekayaan daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Pemda.

img_title Soal KPK, Sekdakab Pringsewu : Tidak Ada Cuma Zoom

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, usai Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota se-Lampung, Kanwil ATR/BPN, serta tim KPK sebagai upaya pencegahan korupsi sektor pertanahan.

img_title Breakingnews!!! Dikabarkan KPK RI Akan ke Pringsewu Lampung

Berdasarkan pendataan KPK, terdapat sekitar 8.000 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung beserta 15 pemerintah kabupaten/kota yang masih membutuhkan penanganan serius terkait legaliasi dan pengamanan administrasi.

Edi menekankan bahwa ketiadaan sertifikat resmi berisiko tinggi memicu hilangnya aset milik negara yang pada akhirnya membuka peluang praktik korupsi.

img_title 200 Ribu Lulusan SMK di Lampung Belum Bekerja, Pemerintah Bidik Peluang Pasar Kerja Global

"Kurang lebih untuk seluruh pemerintah daerah di Lampung ada sekitar 8.000-an bidang tanah. Kalau tanah-tanah ini tidak memiliki sertifikat, bahayanya aset tersebut bisa hilang. Kalau hilang berarti ada potensi dikorupsi. Itu yang harus kita cegah," ujar Edi Suryanto.

Menurutnya, KPK lebih mengedepankan upaya pencegahan dibandingkan penindakan. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan terus diperkuat, terutama bagi daerah yang masih menghadapi kendala dalam penyelesaian sertifikasi aset.

"Justru sebelum ada kejadian atau masalah, kami harus melakukan pencegahan. Ada beberapa pemerintah daerah yang menghadapi kendala, dan di situlah mereka membutuhkan bantuan dari kantor pertanahan," katanya.

Selain itu, KPK juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan di sektor pertanahan maupun pengelolaan aset daerah.

"Silakan masyarakat menyampaikan laporan melalui website KPK. Insyaallah laporan tersebut akan kami respons," pungkasnya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota se-Lampung, Kantor Wilayah ATR/BPN, serta KPK sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset daerah guna meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.(*)