Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi SPAM, Minta Maaf kepada Masyarakat Pesawaran

Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, usai dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 miliar. 

img_title Panen Anggur BUMDes Merak Batin, Mendes PDT dan Bupati Lamsel Dorong Kolaborasi Ekonomi Desa

Selain korupsi, majelis hakim juga menyatakan Dendi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto dalam sidang, Rabu (22/7/2026).

img_title Dari Tempat Sampah Jadi Taman Asri, Gotong Royong Warga Bakauheni Wujudkan Semangat Desa HELAU

"Dinyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara selama delapan tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

img_title Perkuat Kamtibmas dan Sektor Wisata, Bupati Egi dan Kapolres Lampung Selatan Gelar Forum 'NGOPIMAS'

Hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar, yang dikurangi dengan uang titipan sebesar Rp3 miliar yang telah disetorkan sebelumnya.

Majelis hakim menetapkan uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dendi dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp31,99 miliar. Jaksa juga menuntut pidana pengganti selama 5 tahun 6 bulan apabila uang pengganti tidak dibayarkan.

Usai putusan dibacakan, baik JPU maupun tim penasihat hukum Dendi menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Usai menjalani persidangan, Dendi meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kepada wartawan, mantan Bupati Pesawaran dua periode itu menyampaikan permintaan maaf kepada Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat Kabupaten Pesawaran atas perbuatannya.

"Semoga Allah SWT memaafkan saya dan memberikan jalan yang terbaik. Bagi masyarakat Pesawaran, saya mohon maaf atas segala kekurangan, kesalahan, dan apa pun itu. Saya sebagai manusia biasa siap bertanggung jawab dunia dan akhirat," ucap Dendi.

Halaman Selanjutnya
img_title