Proyek Mark Up dan Fiktif Bapenda Pringsewu, Penyidik Kejar Aliran Dana Korupsi
- Nanang
Lampung –Kegiatan Mark'up dan Fiktif, proyek Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pendataan SPPT PBB-P2 pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021-2022 rugikan negara 1,1 M, dua tersangka ditetapkan dan telusuri aliran dana.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Anggiat A. P. Pardede menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara intensif untuk melengkapi seluruh pembuktian baik secara formil maupun materiil.
"Upaya pemulihan kerugian keuangan negara juga akan dioptimalkan melalui tindakan penyitaan, penelusuran aset, serta pendekatan persuasif terhadap pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana secara tidak sah," ungkapnya.
Dan, kata Pardede tim penyidik tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya yaitu Ali Alhamidi mantan Kabid Bapenda Pringsewu Lampung selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Andi Didiono selaku Direktur PT. GeoMosaic Indonesia merupakan Pelaksana (Penyedia).
"Kejaksaan menghimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam penyampaian dokumen maupun pemenuhan panggilan penyidik demi efektivitas dan percepatan penanganan perkara," jelasnya.
Dan, kedua tersangka AD dan AA disangka melanggar Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)