Nasib JH, Karyawan Perusahaan yang Didakwa Curi Solar Rp850 Ribu Demi Rawat Ayah Struk di Lampung Selatan

Sidang perkara solar bekas di PN Kalianda, Lampung Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Kasus dugaan pencurian minyak solar bekas di lingkungan perusahaan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kini menyedot perhatian publik. 

img_title Dari Muara Jaya, Lampung Timur Mencoba Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan

Perkara yang menimpa terdakwa berinisial JH (40), seorang karyawan di PT Juang Jaya, dinilai menyentuh aspek proporsionalitas penegakan hukum dan nilai kemanusiaan.

JH yang saat ini berstatus terdakwa dituntut ke meja hijau atas dugaan mengambil solar rembesan. Di sisi lain, JH merupakan kepala keluarga sekaligus tulang punggung tunggal yang wajib menghidupi tujuh orang anggota keluarga di rumahnya.

img_title Peringati Kemerdekaan RI ke-81, Desa Kelaten Gelar Pesta Rakyat Budaya Jawa dan Pasar UMKM

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH IKAM), Genta Eranda S.H.,M.H.,Cpm didampingi Sholahuddin S.H dan Mukhlisin S.H menyampaikan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut nilai keadilan, kemanusiaan, dan proporsionalitas dalam penerapan hukum pidana.

"Yang kami tangani ini seorang bapak. Sudah 3 bulan menjalani penahanan. Di rumahnya, ia menanggung atau menghidupi seorang istri, kemudian 3 orang anak, 2 orang keponakan, serta merawat ayah kandungnya terdakwa yang sudah berusia 70 tahun dan mengidap penyakit struk/lumpuh. Setiap harinya, JH inilah yang memandikan dan memberi makan." ujar Sholahuddin S.H selaku kuasa hukum LBH IKAM usai sidang.

img_title Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat HP Menggunakan Bambu di Baradatu

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), objek yang didakwakan merupakan solar yang diduga berasal dari tetesan atau kebocoran kendaraan operasional perusahaan. 

Solar tersebut dikumpulkan dalam kurun waktu sekitar 10 hari hingga berjumlah kurang lebih 35 liter. Total nilai kerugian yang dicantumkan dalam dakwaan adalah Rp850.000-, (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

Sementara itu, Ketua LBH IKAM beserta Partner sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Kalianda. 

Namun pihaknya menilai kasus dengan kerugian relatif kecil dan tidak menimbulkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat ini semestinya menjadi ruang untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

"Hukum pidana pada hakikatnya bukan semata-mata menghukum. Tujuannya menghadirkan keadilan yang berimbang antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan nilai kemanusiaan. ," imbuh Ketua LBH IKAM, Muhammad Ridwan S.H.,Cpm

Halaman Selanjutnya
img_title