Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tersangka Kasus Dana PI
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen, Selasa, 28 April 2026.
Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama sekitar 11 jam.
Arinal keluar dari Gedung Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung pada malam hari dengan mengenakan rompi tahanan oranye.
Ia digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Penetapan status tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen. Pemeriksaan terhadap Arinal berlangsung maraton sejak siang hingga malam.
Sebelumnya, Arinal tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, masing-masing pada 16 dan 21 April 2026.
Ketidakhadiran tersebut sempat menunda proses pemeriksaan dalam perkara yang tengah disorot publik itu.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana PI pada PT Lampung Energi Berjaya.
Nama Arinal telah lebih dulu disebut dalam surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan, yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Penyidik mendalami aliran dana PI 10 persen yang diduga diselewengkan melalui anak usaha PT Lampung Jasa Utama. Dalam pengembangan perkara, tim penyidik sebelumnya menggeledah kediaman Arinal pada 3 September 2025 dan menyita uang tunai sebesar Rp38,5 miliar.
Barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada akhir Januari 2026. Hingga kini, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. (*)