Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Akhirnya Hadir Diperiksa Kejati

Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Setelah sempat dua kali mengabaikan panggilan penyidik, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya muncul dan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (28/4/2026).

img_title Pimpin Penanganan Karhutla di Way Kambas, Gubernur Mirza Pastikan Gajah dan Habitat Satwa Aman

Kehadiran Arinal sekitar pukul 10.00 WIB langsung menyedot perhatian. Ia datang mengenakan setelan safari hitam, didampingi tim penasihat hukum, untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Namun, kedatangan ini terjadi setelah sikap yang sebelumnya dinilai tidak kooperatif. Arinal tercatat dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. Pada pemanggilan pertama, 16 April 2026, ia tidak hadir dengan alasan berhalangan. 

img_title Rela Berjemur di Lapangan demi Film 'Ageman', Ibu Gubernur dan Ibu Sekda Lampung Bagikan Pengalaman Unik

Anehnya, pada panggilan kedua, Selasa 21 April 2026, ia kembali tidak muncul tanpa kepastian hingga petang, meski telah dinantikan penyidik.

Sikap tersebut sempat memicu sorotan tajam publik dan menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmennya dalam proses hukum. 

img_title Menebus Batas Antariksa, Satelit Lampung-1 Resmi Meluncur dari Pantai Shandong China

Apalagi, statusnya saat ini masih sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen yang menyeret BUMD energi daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, sebelumnya menegaskan bahwa keterangan Arinal sangat krusial. Hal ini menyusul berkembangnya fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

"Yang bersangkutan diharapkan kooperatif karena keterangannya penting untuk mengungkap perkara ini secara terang," tegas Danang dalam pernyataan sebelumnya.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp268,7 miliar.

Setibanya di Kejati, tim penasihat hukum Arinal langsung menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna melakukan konfirmasi pemeriksaan. Salah satu kuasa hukum, Ranti, menyebut kedatangan mereka sebagai bentuk koordinasi dengan penyidik.

Meski akhirnya hadir, sorotan publik belum mereda. Dua kali mangkir sebelumnya menjadi catatan serius dalam penegakan hukum, sekaligus menguji konsistensi aparat dalam menuntaskan kasus besar yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Lampung tersebut. (*)