Fakta Penangkapan Rombongan Hacker Nasabah Bank, Pengguna BRI Wajib Baca Poin nomor 2

Komplotan Hacker Nasabah Bank BRI, Saat diamankan Pihak Kepolisian
Sumber :
  • Dokumen Humas Polda Lampung

Bandarlampung - Lampung Polres Tulang Bawang Bersama Polsek Rawa Jitu Selatan mengamankan komplotan pelaku kejahatan hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) mereka ditangkap Rabu (9/11) pukul 19.00 WIB.

Perampok 8 TKP Diringkus, Barang Bukti yang Diamankan Buat Polisi Kaget

Berikut Fakta yang dirangkum lampung.viva.co.id

1. Terdapat 12 Orang Tersangka, 1 dari Lampung

Itera Berikan Pelatihan Water Rescue Dalam Memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana

Dalam penangkapan Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan, mengamankan 12 orang yakni IA (23), PR alias DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI alias KS (38), warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Empat tersangka lainnya ialah AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), warga Sungai Menang, Kabupaten OKI. YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan dan RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

2. Modus Para pelaku

Kisah Yepin, 17 Tahun Jadi PHL Polda Lampung Akhirnya Bisa Sekolah Paket B

Pelaku menghubungi nomor ponsel korban melalui WhatsApp secara acak, setelah menemukan target pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi. Tarif yang ditawarkan, yakni baru Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama Rp 6.500-per transaksi.

Selanjutnya para tersangka mengirimkan sebuah link (palsu) korban di minta mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli.

Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelakuĀ  leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan.

3. Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Dari tangan komplotan Hacker Bank BRI, polisi mengamankan barang bukti berupa 55 kartu sim, 19 unit handphone (HP) berbagai merek, kotak ponsel, tas, uang tunai sebanyak Rp 60 Juta, dan 80 gram emas.

Atas perbuatan tersangka, mereka dikenakan Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman delapan tahun pelajaran, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.