KPK Tetapkan Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Jadi Tersangka Pencucian Uang

Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Lampung, NasionalKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Lampung Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga, Potensi Tersangka Baru?

“Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan oleh tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan pelaku inisial RAT (Rafael Alun Trisambodo), diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.

Ali menyatakan bahwa Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

Kapolda Lampung Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Ia menambahkan saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan serta memperkuat alat bukti, di antaranya yakni dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan serta perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” terang Ali.

10 Menit Bayar Pajak, Polisi Himbau Jangan Takut Ada Razia

Sebelumnya, Rafael telah diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.

Rafael juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi tersebut diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya mengenai kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Terakhir, KPK sebelumnya telah menyita safe deposit box berisi uang sebesar Rp 32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.