Tersinggung Disebut "Loyo" Uje Habisi Supir Travel dan Buang Mayat Korban di Bawah Jembatan
- Foto dokumentasi istimewa (Dji)
Lampung – Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil membekuk pelaku pembunuhan sopir travel yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan Jalan Terusan Ryacudu, wilayah Kotabaru, Jatiagung, Lampung Selatan.
Warga Desa Gedung Agung digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas dalam posisi telungkup, dengan luka robek di dahi dan darah keluar dari hidung, pada Minggu (29/6/2025). Video penemuan mayat itu sempat viral di media sosial, menunjukkan jasad berlumuran darah di bawah jembatan.
Petugas bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi korban sebagai Arika Arwin, warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara. Penyelidikan lanjutan juga mengungkap bahwa mobil Toyota Agya milik korban ditemukan terparkir di sebuah bangunan bekas taman kanak-kanak yang sudah lama terbengkalai.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers di Mapolsek Jatiagung, Sabtu (5/7/2025), menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di RT 18, Desa Way Huwi, Jatiagung.
“Alhamdulillah dalam waktu cepat tim gabungan berhasil mengamankan pelaku bernama Ujang Syafrudin alias Uje (60), warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Surabaya, Kedaton, Kota Bandar Lampung,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, penangkapan pelaku sempat berlangsung dramatis. Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki pelaku.
Dalam pengakuannya, pelaku memesan jasa travel kepada korban dengan tujuan pulang ke Bukit Kemuning. Namun dalam perjalanan, terjadi percekcokan karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap menghina dirinya sebagai lelaki tua dan tidak perkasa.
“Pelaku lalu mengambil tali tambang yang ada di dalam mobil dan menjerat leher korban dari belakang hingga korban tewas. Setelah itu, pelaku mengambil uang Rp300 ribu dari saku korban, membuang mayat korban di bawah jembatan, lalu kabur membawa mobil dan barang-barang milik korban,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, Ujang Syafrudin dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. (*)