Polisi Berhasil Ungkap Kasus Suami Bunuh Istri di Tulang Bawang

Polres Tulang Bawang Jumpa Pers Kasus Pembunuhan Berencana
Sumber :
  • Istimewa

"Hari Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket yang berisi obat racun putas, lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk dengan menggunakan sendok. 

Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Pringsewu Lampung yang Terjadi pada Tahun 2019

Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur, lalu memaksa korban meminum air putih yang telah bercampur racun jenis putas, setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang," terang Kapolres.

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu. Saat tiba disana korban ternyata sudah meninggal dunia.

Polisi Ungkap Kasus Curat di Lampung Tengah, Pelakunya Ternyata Masih di Bawah Umur

Oleh sebab itu, Polisi menyimpulkan bahwa, motif pembunuhan tersebut adalah soal asmara dan sakit hati, karena korban menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban yang juga seorang perempuan berinisial A (17), dan masih berstatus pelajar.

"Korban dan pelaku saat ini sudah memiliki dua orang anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya hari Kamis (23/02/2023), adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggung jawaban dari pelaku," imbuh Kapolres.

Viral Aksi Wisudawan Minta Usut Pembunuhan Ayahnya, Polda Lampung: Pelaku Telah Ditangkap

Atas kejadian tersebut, kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan, dengan dikenakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Turut hadir dalam jumpa pers, Kasat Reskrim Polres Tuba, AKP. Wido Dwi Arifiya Zaen, PS. Kanit Resum, dan Aiptu Robert H Purba.

Halaman Selanjutnya
img_title