Kepala Kampung Gunung Agung Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Kepala Kampung Gunung Agung, Sukardi.
Sumber :
  • Lampung.viva

"Dari temuan tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk Kepala Kampung Gunung Agung Sukardi," imbuh Iptu Pande.

Mantan Kades di Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp526 Juta untuk Kepentingan Pribadi

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini. Setelah penyelidikan lebih lanjut, total aset milik Sukardi yang disita sebagai barang bukti tindak pidana tersebut meliputi:

  • 11 kempu kosong kapasitas 1.000 liter
  • 2 buah drum
  • 2 unit mobil Fuso
  • 44 jerigen kapasitas 35 liter
  • 1 mesin sedot dengan selang terpasang
  • 9 buah ember
  • 1 buah corong bensin
  • 1 buah sekop bangunan
  • 1 unit motor utuh
  • 4 unit motor terbakar (sisa rangka)
  • 1 unit mobil modifikasi tangki (Panther)
  • 1 buah alat ukur bensin
  • 1 buah drum yang terpotong yang dijadikan bak
  • 3 buah mobil pick up
  • 9 jerigen 35 liter berisikan solar
  • 3 jerigen 10 liter berisikan solar

Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.(*)

Ini Tampang Tersangka Penikam Warga Lampung Tengah, Diduga Terkait Konten Bansos Hingga Picu Pembakaran Rumah Lurah