22 Adegan Pra Rekonstruksi Diperagakan Tersangka Penikaman di Lampung Tengah, Korban Tewas Ditembus Dua Tusukan
- Istimewa
Selain pemeriksaan terhadap tersangka, Pande menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian.
Diketahui, buntut dari aksi penikaman yang dilakukan oleh AGS, massa mengamuk dan melakukan pembakaran di rumah Kepala Kampung Gunung Agung.
Menyikapi aksi pembakaran tersebut, Pande meminta masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.
"Tindakan main hakim sendiri, seperti pembakaran rumah, kendaraan, atau penyerangan fisik, adalah tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Pande.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang akan diperlakukan secara istimewa dalam kasus ini, dan Polri akan bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami sangat menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok massa. Tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konflik dan permasalahan baru," pungkas Kasat Reskrim.(*)