22 Adegan Pra Rekonstruksi Diperagakan Tersangka Penikaman di Lampung Tengah, Korban Tewas Ditembus Dua Tusukan

Tersangka penikaman memperagakan adegan pra rekontruksi.
Sumber :
  • Istimewa

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Petugas Damkar Lampung Selatan Terima Panggilan Unik: Diminta Usir 'Makhluk Halus'

Sepupu Lurah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polres Lampung Tengah menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Pasar Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, yang berujung pada aksi pembakaran rumah Kepala Kampung setempat.

Almaz Fried Chicken Lampung Bagikan Ratusan Paket Beras dalam Aksi 'Almaz Peduli, Berkah untuk Sesama'

Plh. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, menyatakan bahwa pelaku yang berinisial AGS (41), yang merupakan sepupu Kepala Kampung Gunung Agung, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa penikaman yang menewaskan korban SRY pada Sabtu (17/5/2025).

"Dari insiden yang terjadi di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, AGS kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Pande.

Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Bandar Agung, Terungkap Ada Dua Luka Tusukan pada Korban

Pande menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dengan profesional, tanpa ada pihak yang diperlakukan secara istimewa. 

Sementara itu, tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah. "Proses penyidikan sedang berjalan, dan pelaku akan kami proses hukum dengan tegas," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title