Polda Lampung Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Bandar Lampung

Penyegelan yang dilakukan
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Ia menambahkan, kendala di lapangan saat pemasangan plang adalah tidak ditemukannya aktivitas di lokasi, dengan beberapa titik hanya dijaga tanpa aktivitas dan beberapa lainnya tanpa penjaga sama sekali.

Dugaan Beras Oplosan Guncang Pasar, Polda Lampung Turun Tangan

 

Terkait dugaan tindak pidana, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 109 atau 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Modus Donasi Masjid, Dua WNA Asal Pakistan Diamankan Imigrasi Bandar Lampung

 

“Kami berkomitmen menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Penegakan hukum ini penting agar kejadian banjir akibat kerusakan lingkungan tidak terulang,” tegas Kombes Derry.

Berkedok Pertemanan, Polisi Bongkar Grup Facebook 'Gay Lampung' 3 Orang jadi Tersangka

 

Polda Lampung bersama instansi terkait terus mengawal proses penyelidikan ini dan akan menindaklanjuti hasilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di Bandar Lampung. (*)