Polda Lampung Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Bandar Lampung
- Foto dokumentasi istimewa
Ia menambahkan, kendala di lapangan saat pemasangan plang adalah tidak ditemukannya aktivitas di lokasi, dengan beberapa titik hanya dijaga tanpa aktivitas dan beberapa lainnya tanpa penjaga sama sekali.
Terkait dugaan tindak pidana, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 109 atau 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami berkomitmen menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Penegakan hukum ini penting agar kejadian banjir akibat kerusakan lingkungan tidak terulang,” tegas Kombes Derry.
Polda Lampung bersama instansi terkait terus mengawal proses penyelidikan ini dan akan menindaklanjuti hasilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di Bandar Lampung. (*)