Terekam CCTV, Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curanmor di Penawar Rejo

Polsek Banjar Agung tangkap DPO curanmor terekam CCTV.
Sumber :
  • Istimewa

Kini, pelaku KA alias N telah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Kurang dari 30 Menit, Polisi Tangkap Dua Nelayan Spesialis Curanmor di Tulang Bawang, Sudah Beraksi di 8 Lokasi