Terekam CCTV, Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curanmor di Penawar Rejo

Polsek Banjar Agung tangkap DPO curanmor terekam CCTV.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Terkait Video Viral di TikTok, Kasat Reskrim Polres Pesawaran: Lokasi Kejadian Bukan di Wilayah Kami

 

Pelaku berinisial KA alias N (23), seorang buruh asal Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Plaju, Kota Palembang.

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Banjar Agung Bagikan Ratusan Nasi Kotak Gratis

 

Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, mengungkapkan bahwa KA merupakan pelaku curanmor yang beraksi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 13.28 WIB di samping Toko Plafon Gipsum Swastika, Kampung Penawar Rejo.

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Lampung Tengah, Dua Bandar dan Empat Pemakai Diamankan

 

"Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri, tetapi bersama rekannya GP alias MA alias L (25), warga desa yang sama, yang sudah lebih dulu ditangkap sehari setelah kejadian, pada Jumat (21/02/2025)," jelas Kompol Haryono, Senin (5/5/2025).

 

Dari lokasi kejadian, para pelaku menggondol dua unit sepeda motor milik karyawan toko, yakni Kawasaki KLX warna hijau BE 2409 TO dan Honda Scoopy BE 2270 TS. 

 

Aksi mereka terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar toko, sehingga mempermudah identifikasi oleh petugas. "Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 57 juta," lanjutnya.

 

Selain menangkap KA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter Y dan satu mata obeng ketok yang digunakan untuk merusak kunci sepeda motor saat beraksi.

 

Kini, pelaku KA alias N telah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)