Kompak! Satu Keluarga di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Usai Jarah Gudang Kosong
- Lampung.viva
Barang-barang hasil curian tersebut sebagian telah berhasil dijual oleh para tersangka kepada seorang penadah. Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi rata dan digunakan untuk berfoya-foya.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pendingin ruangan (AC) serta sepasang velg mobil dan sepeda motor yang belum sempat dijual oleh para tersangka.
"Aksi pertama dilakukan sebelum Lebaran, lalu dua lainnya selang satu minggu setelahnya. Mereka merasa aman karena lokasi gudang kosong," pungkas Kapolres.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lagi berinisial RK, yang juga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Keempat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga ini kini harus menjalani proses hukum atas perbuatan mereka.
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, yang memiliki ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (*)