Ratusan Burung Dilindungi Gagal Diselundupkan Lewat Bakauheni, Disembunyikan Dalam Kabin Sopir
- Istimewa
Bakauheni, Lampung – Upaya penyelundupan ratusan burung dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni kembali digagalkan pada Rabu malam (23/4/2025).
Petugas gabungan dari Badan Karantina Indonesia, melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, bersama Polairud Baharkam Mabes Polri dan organisasi konservasi FLIGHT Protecting Indonesia's Birds, berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkut ratusan burung tanpa dokumen persyaratan yang sah.
Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung, menjelaskan bahwa operasi penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat.
"Sekitar pukul 21.30 malam, tim gabungan berhasil mengamankan 326 ekor burung. Hampir separuh dari jumlah tersebut merupakan jenis burung yang dilindungi," kata Donni dalam keterangan resmi.
Setelah menerima laporan, petugas langsung memeriksa truk yang mencurigakan. Di dalam kabin sopir ditemukan puluhan kotak berisi berbagai jenis burung yang dikirim tanpa disertai dokumen resmi.
Petugas kemudian mengarahkan kendaraan tersebut menuju Kantor Satuan Pelayanan (satpel) Pelabuhan Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menemukan 326 ekor burung yang terdiri dari berbagai spesies, di antaranya 132 ekor burung yang dilindungi.
Beberapa spesies yang dilindungi tersebut antara lain 22 ekor Burung Madu Sepah Raja, 49 ekor Cica Daun Sayap Biru (Cucak Ranting), 28 ekor Cica Daun Kecil (Cucak Ijo Mini), 30 ekor Cica Daun Besar (Cucak Ijo), dan 3 ekor Cica Daun Sumatera (Kinoi).
Jenis lainnya yang ditemukan termasuk 35 ekor Madu Pengantin (Kolibri Ninja), 132 ekor Madu Sriganti (Kolibri), 11 ekor Siri-Siri, 12 ekor Cucak Jenggot, dan 4 ekor Kapas Tembak.
Menurut keterangan sopir truk, burung-burung tersebut dititipkan oleh seseorang dan diangkut dari wilayah Pekanbaru. Rencananya, burung-burung tersebut akan dibawa menuju Cakung, Jakarta Timur, dan Bekasi.
Terkait dengan pelanggaran ini, pihak Karantina menyatakan bahwa pelaku penyelundupan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal yang dilanggar dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal sebesar 2 miliar rupiah.
Saat ini, seluruh burung yang diamankan berada di bawah pengawasan Karantina Lampung untuk penanganan lebih lanjut. Proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan.
Donni Muksydayan memberikan apresiasi atas sinergitas antara Karantina Lampung, kepolisian, dan organisasi konservasi yang telah bekerja sama dalam mengamankan upaya penyelundupan satwa liar ini.
"Kami berharap kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi satwa-satwa endemic Sumatera yang dilindungi," tambah Donni.(*)