Respon Cepat 'Lapor Pak Kapolres', Tekab 308 Tangkap Pemeras Sopir Mesin Panen di Tulang Bawang
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menunjukkan respons cepat (quick respon) atas pengaduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006 terkait adanya tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme terhadap seorang sopir mobil yang membawa combine harvester (mesin pemanen padi).
Tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme tersebut terjadi pada Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Korban baru mengirimkan laporan aduan melalui layanan Lapor Pak Kapolres pada Jumat (18/04/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pelaku pemerasan atau aksi premanisme yang berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang adalah seorang laki-laki berinisial MU (39), yang berprofesi sebagai wiraswastawan dan merupakan warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Jumat (18/04/2025) sekitar pukul 09.00 WIB atau dalam waktu 2 (dua) jam usai menerima aduan via WA ke layanan Lapor Pak Kapolres, pelaku pemerasan atau aksi premanisme berinisial MU (39) berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat berada di sekitar Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (19/04/2025).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dalam kasus ini berupa bukti transfer kepada pelaku, satu potong baju kaos warna hijau milik pelaku, satu potong celana jeans warna biru muda milik pelaku, uang tunai sebesar Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), dan satu unit handphone (HP) milik pelaku.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni melakukan pemerasan atau aksi premanisme kepada sopir mobil yang membawa combine harvester (mesin pemanen padi) yang akan melewati Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra dengan dalih sebagai uang keamanan. Tarif yang dikenakan bervariasi mulai dari Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per mobil yang lewat," papar perwira Alumni Akpol 2006 tersebut.
Kapolres menambahkan bahwa Polres Tulang Bawang dan jajarannya tidak akan pernah memberikan ruang kepada pelaku tindak pidana dan aksi premanisme. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu segan atau takut melaporkan tindak pidana yang dialami melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006 dan layanan Hotline Polri 110 yang tersedia gratis selama 24 jam.
"Pelaku pemerasan atau aksi premanisme yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," imbuh perwira dengan pangkat melati dua di pundaknya tersebut. (*)