Polres Way Kanan Dilaporkan ke Polda Lampung, Kuasa Hukum Briptu EA: Penanganan Tak Profesional dan Minim Transparansi

Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Polres Waykanan ke Polda Lampung
Sumber :
  • Lampung.viva

“Polres menyebut ada dua DNA yang ditemukan, tapi tidak pernah menunjukkan hasil tes DNA itu secara tertulis kepada keluarga. Bagaimana kami bisa percaya jika semua hanya disampaikan secara lisan?” ujarnya.

Kapolres Lampung Selatan Imbau Pemudik Patuhi Aturan Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni

Ia juga menyesalkan pernyataan resmi polisi yang menyebutkan tidak ditemukan tanda-tanda pembunuhan, namun sampai saat ini bukti-bukti pendukung yang mendasari kesimpulan tersebut tak pernah diberikan kepada pihak keluarga korban.

“Kami tidak tahu di mana barang bukti disimpan, tidak ada surat keterangan resmi, dan sampai detik ini semua masih gelap. Penanganan seperti ini sangat meresahkan,” tambah Yogi.

Petugas Sat PJR Ditlantas Polda Lampung Temukan Anak Tertinggal di Rest Area KM 116B

Diketahui, Briptu EA ditemukan dalam kondisi telungkup di kamar mandi rumahnya dengan luka besar di bagian leher. Sang ayah, Alipir (62), mengungkapkan bahwa ia menemukan banyak kejanggalan pada tubuh anaknya, termasuk lebam di lengan dan punggung serta luka besar yang menurutnya telah dijahit tanpa sepengetahuan keluarga.

“Saya curiga anak saya bukan bunuh diri, tapi dibunuh. Luka di tubuhnya jelas terlihat, tapi polisi seperti tidak serius menanganinya. Sudah 66 hari berlalu, tidak ada kepastian,” tutur Alipir dengan nada emosional.

Polda Lampung Terapkan Delay System pada Puncak Arus Balik Lebaran 2025 di Pelabuhan Bakauheni

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Polres Way Kanan maupun Polda Lampung terkait laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Briptu EA.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap, dengan dilaporkannya perkara ini ke Polda, kasus kematian Briptu EA bisa diungkap secara terang benderang dan tidak meninggalkan tanda tanya di tengah masyarakat.(*)