Polemik PSU Pesawaran: Penetapan Supriyanto-Suriansyah Diduga Langgar Amar Putusan MK
- Lampung.viva
Menanggapi situasi tersebut, Radin Fariel Hoesein, yang sebelumnya mengklaim sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi Elin Septiani (istri Arisandi Darma Putra), secara resmi melaporkan KPU dan Bawaslu Pesawaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Raden melaporkan KPU dan Bawaslu Pesawaran terkait proses pendaftaran pencalonan pasang calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Pesawaran pada pemungutan suara ulang (PSU) tahun 2025.
"Kami menilai proses pendaftaran pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran pada PSU cacat hukum dan tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Radin.
Dalam penjelasannya, Radin merujuk pada amar putusan MK poin ke-4 dan ke-5. Poin ke-4 menyatakan bahwa keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut dibatalkan, sementara poin ke-5 mewajibkan pemilihan ulang dengan pasangan calon baru yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tanpa menyebut hanya sebagian partai. (*)