Polemik PSU Pesawaran: Penetapan Supriyanto-Suriansyah Diduga Langgar Amar Putusan MK
- Lampung.viva
Pesawaran, Lampung – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran yang menetapkan Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 menuai kontroversi.
Penetapan tersebut dilakukan meskipun hanya diusung oleh dua partai politik, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyusul diskualifikasi pasangan sebelumnya, Arisandi Darma Putra dan Supriyanto, oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelum penetapan ini, Ketua KPU Pesawaran, Pery Iksan, sempat menegaskan bahwa seluruh partai pengusung harus solid dalam mengajukan calon baru. Hal itu merujuk pada putusan MK yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon baru.
"Keputusan MK itu, partai harus solid, gitu Lo, partai itu harus solit, kalau ketiga partai itu tidak mencalonkan 1 berarti mereka partai politik yang melanggar amar putusan MK, bukan KPU," kata Pery Iksan, kepada Lampung viva.co.id belum lama ini.
Namun hal itu terbalik dengan fakta yang ada, KPU pesawaran akhirnya memutuskan Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb di Pemungutan Suara Ulang (PSU) pesawaran sebagai calon Bupati dan wakil bupati. Dengan 2 partai yaitu Partai Golkar dan PPP, KPU pesawaran tetap nekat menetapkan Paslon tersebut.
Laporan ke DKPP RI
Dikutip dari RMOLLAMPUNG. Sabtu 12 April 2025. Radin Fariel Hoesein melaporkan KPU dan Bawaslu pesawaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI
Menanggapi situasi tersebut, Radin Fariel Hoesein, yang sebelumnya mengklaim sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi Elin Septiani (istri Arisandi Darma Putra), secara resmi melaporkan KPU dan Bawaslu Pesawaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Raden melaporkan KPU dan Bawaslu Pesawaran terkait proses pendaftaran pencalonan pasang calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Pesawaran pada pemungutan suara ulang (PSU) tahun 2025.
"Kami menilai proses pendaftaran pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran pada PSU cacat hukum dan tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Radin.
Dalam penjelasannya, Radin merujuk pada amar putusan MK poin ke-4 dan ke-5. Poin ke-4 menyatakan bahwa keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut dibatalkan, sementara poin ke-5 mewajibkan pemilihan ulang dengan pasangan calon baru yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tanpa menyebut hanya sebagian partai. (*)