Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Sanksi Tegas Menanti!
- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengambil langkah tegas dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/Tahun 2025.
Larangan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dalam melaksanakan tugas dan memastikan fasilitas negara digunakan sebagaimana mestinya.
"Kami telah memberikan peringatan kepada seluruh instansi di lingkungan Pemda Lampung Selatan agar ASN tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik," ujar Bupati Radityo Egi Pratama.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 35/SE/Dishub/2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan di Luar Kedinasan selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah/Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa Pejabat Daerah dan ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau tujuan lain di luar kepentingan kedinasan selama libur Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah/Tahun 2025.
"Pegawai ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bupati.
Bupati Radityo Egi Pratama menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk tim penjatuhan sanksi yang akan menilai bobot pelanggaran. Sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.