Omzet Sepatu Menurun, Pedagang di Bandar Lampung Jual Pipa Gading Gajah Ilegal

Barang bukti gading gajah berbagai ukuran.
Sumber :
  • Lampung.viva

Tersangka juga mengaku mendapat keuntungan bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap menjual satu batang pipa rokok gading gajah tersebut.

Pedagang cekcok dengan Wakil Bupati Tulang Bawang saat Penertiban PKL di Pasar Sentral Unit 2

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit ponsel genggam milik tersangka, serta 23 pipa rokok gading gajah sebagai barang bukti.

Polisi juga masih mendalami kasus tersebut dengan mencari tahu pelaku lainnya yang memasok barang ilegal tersebut kepada tersangka.

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Jalan Dr. Warsito, Desak Walikota Bandar Lampung Bertindak!

Kini, atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)