KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta

Petugas KAI melakukan pengecekan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api. 

Gaungkan Perlawanan terhadap Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

Peringatan ini disampaikan setelah beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja melakukan perang sarung dan menyalakan petasan di area rel kereta.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyesalkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa jalur kereta bukanlah tempat untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional.

Viral Bocah SD di Tulang Bawang Lampung Minta Bantuan Presiden Prabowo Memperbaiki Jalan Rusak di Kampungnya

Berbahaya dan Melanggar Hukum

“Larangan ini kami ingatkan karena masih banyak korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional,” ujar Zaki dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025). 

Ibu Korban Perundungan Minta Hukum Seadil Adilnya

Ia juga menyoroti aspek hukum terkait pelanggaran ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang yang berada di jalur rel tanpa izin atau menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain dapat dipidana tiga bulan penjara atau denda hingga Rp15 juta. 

Selain itu, pelanggaran ini juga bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 167 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara atau denda Rp4,5 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title