Pengetatan Ramadhan, Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kilogram Narkotika di Pelabuhan Bakauheni

Polres Lampung Selatan gagalkan ganja dan sabu seberat 8 kilogram.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu seberat total 8 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan Sambangi Kakek Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Beri Bantuan di Bulan Ramadhan

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/3/2025) di halaman apel, menjelaskan bahwa dalam dua penangkapan terpisah, pihaknya mengamankan tiga tersangka laki-laki.

"Tersangka VS (50), beralamat di Denpasar Selatan, Bali, dan AAMP (39), beralamat Denpasar Timur, Bali, ditangkap pada 21 Februari 2025 dengan barang bukti 4 kilogram ganja," lanjutnya.

Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Menhub Dudy Purwaghadi Pastikan Kesiapan Pelabuhan Tambahan di Bakauheni

Kemudian, tersangka dalam kasus yang terpisah, yaitu S (36), warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap pada 2 Maret 2025 dengan barang bukti 4 kilogram sabu.

Penangkapan tersangka VS dan AAMP bermula dari pengetatan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, di mana ditemukan paket mencurigakan berisi 4 kilogram ganja. 

Polres Lampung Selatan Luncurkan Kampanye "Mudik Aman, Keluarga Nyaman" untuk Lebaran 2025

Tim Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengejaran pengembangan kasus mengarah ke Provinsi Bali, tempat kedua tersangka ditangkap.

"Sementara itu, pelaku S ditangkap setelah petugas menemukan 4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin las di tas ranselnya saat menaiki bus di pelabuhan," tutur Kapolres.

Halaman Selanjutnya
img_title