Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Prioritaskan Pelayanan Publik, Pendidikan hingga Jalan Rusak
- Istimewa
Nur Rakhman mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk mempercepat penyerahan ijazah tersebut.
Dia juga mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan yang telah berusaha mempercepat proses penyerahan ijazah dan berharap seluruh ijazah dapat segera diserahkan, mengingat dokumen tersebut sangat penting bagi peserta didik yang telah lulus.
Di samping itu, masalah pengelolaan sampah juga menjadi sorotan. Berdasarkan kajian Ombudsman pada 2023, tata kelola sampah di Provinsi Lampung masih perlu perbaikan.
"Gubernur memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan sampah regional sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Pengelolaan sampah yang baik diharapkan dapat mengurangi penyebab terjadinya banjir di Provinsi Lampung," lanjut Nur Rakhman.
Dalam kaitannya dengan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih saat kampanye, Nur Rakhman mengingatkan agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan janji-janji tersebut.
Beberapa poin yang tercantum dalam Pakta Integritas antara lain: memberikan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, serta melindungi setiap warga negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Jika masyarakat mengalami keluhan terkait pelayanan publik, kami mengimbau untuk segera menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan Ombudsman Lampung di 08119803737,” tambah Nur Rakhman.