Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel di Tower Mitratel Lampung Selatan

Polsek Natar menangkap komplotan pencuri kabel.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tower Mitratel, Dusun Margaraya, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Padang Ratu, Motif Masih Didalami

 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Februari 2025, setelah polisi menerima laporan kehilangan kabel feeder sepanjang ratusan meter yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

Mobil Boks Alfamart Tertemper Kereta di Lampung Selatan, Sopir Luka Berat Setelah Terlempar ke Siring

 

Kapolsek Natar, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka dalam kasus ini.

Jaga Keamanan, Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Malam Hari

 

“Tim unit kami mengamankan empat orang pelaku yakni berinisial R.S. (30), R.N.R. (28), D.S. (29), dan S.A. (29),” lanjutnya.

 

Mereka berasal dari berbagai wilayah di Lampung, dengan alamat di Sukarame, Tanjung Karang Pusat, Labuhan Ratu, dan Simpang Jaya. Polisi mengungkap bahwa mereka menggunakan modus berpura-pura sebagai teknisi untuk masuk ke lokasi tower sebelum akhirnya memotong kabel.

 

Keempat pelaku, berdasarkan catatan kepolisian, diduga telah melakukan aksi pencurian serupa di beberapa lokasi dengan cara yang sama.

 

Pengungkapan kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi Tower Mitratel dengan membawa surat tugas palsu dan berpura-pura sebagai teknisi. Setelah berhasil masuk, mereka mulai memotong kabel feeder sepanjang 576 meter menggunakan alat yang telah disiapkan.

 

Aksi mereka akhirnya terungkap setelah seorang warga melihat langsung kejadian tersebut dan segera mengamankan salah satu pelaku.

 

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap seluruh komplotan di lokasi berbeda.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

“Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi BE 8696 RY yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” pungkas Kapolsek.

 

Selain itu, ditemukan satu buah gergaji besi, dua kunci ring pas ukuran 17, serta enam gulung kabel feeder hasil curian. Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolsek Natar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dengan modus penyamaran seperti ini. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna memastikan tidak ada jaringan pelaku lain yang beroperasi di wilayah tersebut. (Dji)