Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel di Tower Mitratel Lampung Selatan
- Istimewa
Aksi mereka akhirnya terungkap setelah seorang warga melihat langsung kejadian tersebut dan segera mengamankan salah satu pelaku.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap seluruh komplotan di lokasi berbeda.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi BE 8696 RY yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” pungkas Kapolsek.
Selain itu, ditemukan satu buah gergaji besi, dua kunci ring pas ukuran 17, serta enam gulung kabel feeder hasil curian. Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Natar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dengan modus penyamaran seperti ini. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna memastikan tidak ada jaringan pelaku lain yang beroperasi di wilayah tersebut. (Dji)