Polres Metro Bentuk Tim Khusus Kejar 2 DPO Kasus Penganiayaan yang Sebabkan Kematian IA

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho.
Sumber :
  • Istimewa

Sementara itu, OY yang terlibat dalam perkara yang sama, dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 55 (Pengeroyokan) dan Pasal 351 Ayat 1 Jo 55 KUHPidana (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian). OY juga tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dan setelah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada 20 Oktober 2024, OY tetap tidak hadir dalam pemanggilan lanjutan, sehingga DPO untuk OY dikeluarkan pada 25 Oktober 2024.

Sidokkes Polres Pesawaran Gelar Layanan Kesehatan untuk Personel dan Masyarakat

"Untuk OY, kami juga sudah melakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak dua kali, pada 17 dan 19 Oktober 2024. Namun OY juga tidak memenuhi panggilan. Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada 20 Oktober 2024, kami mengeluarkan DPO untuk OY pada 25 Oktober 2024,” jelas Kapolres Metro.

Kapolres Heri juga menegaskan bahwa informasi yang beredar yang menyatakan bahwa Polres Metro melepaskan kedua DPO tersebut adalah tidak benar. 

Polsek Jati Agung Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermotif Premanisme

"Saya ingin meluruskan bahwa kedua DPO ini tidak dilepas oleh Polres Metro, mereka memang tidak hadir dalam pemanggilan yang telah kami kirimkan. Kemungkinan setelah itu, mereka langsung melarikan diri," tegas Kapolres Heri.

Kapolres Metro juga mengimbau agar masyarakat tetap mempercayakan proses penegakan hukum ini kepada pihak kepolisian. 

Gasak Motor di Empat Lokasi, Residivis Curanmor Bangunan Palas Dicokok Polisi

"Kami terus berupaya menangkap FH dan OY. Kami juga meminta doa dan dukungan dari masyarakat, terutama keluarga korban, agar kami bisa segera menangkap kedua DPO ini," tutup Kapolres Metro.

Dengan adanya tim khusus ini, Polres Metro berharap proses penangkapan terhadap kedua buronan tersebut dapat segera terlaksana demi tercapainya keadilan bagi korban dan masyarakat. (Son)